Apa Itu Program Keluarga Harapan (PKH)?
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program bantuan sosial bersyarat dari pemerintah Indonesia yang ditujukan kepada keluarga miskin dan rentan miskin. Program ini dikelola oleh Kementerian Sosial dan bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga penerima manfaat di bidang kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
PKH bukan sekadar bantuan uang tunai biasa — penerima diwajibkan memenuhi sejumlah syarat dan komitmen tertentu agar bantuan terus diterima setiap tahunnya.
Siapa yang Berhak Menerima PKH?
PKH menyasar beberapa komponen penerima berdasarkan kondisi keluarga, yaitu:
- Ibu hamil/nifas – mendapatkan bantuan untuk layanan kesehatan ibu dan anak.
- Anak usia dini (0–6 tahun) – untuk mendukung tumbuh kembang dan gizi anak.
- Anak sekolah SD, SMP, SMA – bantuan pendidikan agar anak tetap bersekolah.
- Penyandang disabilitas berat – anggota keluarga yang mengalami disabilitas berat.
- Lansia (60 tahun ke atas) – anggota keluarga lanjut usia dalam rumah tangga tersebut.
Besaran Bantuan PKH per Tahun
Besaran bantuan PKH berbeda-beda tergantung pada komponen penerima. Berikut rincian besaran bantuan PKH:
| Komponen | Besaran per Tahun |
|---|---|
| Ibu Hamil/Nifas | Rp 3.000.000 |
| Anak Usia Dini (0–6 tahun) | Rp 3.000.000 |
| Anak SD/Sederajat | Rp 900.000 |
| Anak SMP/Sederajat | Rp 1.500.000 |
| Anak SMA/Sederajat | Rp 2.000.000 |
| Lansia (60+) | Rp 2.400.000 |
| Penyandang Disabilitas Berat | Rp 2.400.000 |
Syarat Dokumen untuk Mendaftar PKH
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepala keluarga dan pasangan
- Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku
- Surat keterangan tidak mampu dari kelurahan/desa (jika diperlukan)
- Akta kelahiran anak (untuk komponen anak)
- Buku KIA atau Kartu Kesehatan Ibu dan Anak (untuk ibu hamil)
Cara Mencairkan Bantuan PKH
Dana PKH disalurkan melalui dua mekanisme utama:
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) – Dana ditransfer ke rekening KKS penerima dan dapat ditarik di ATM Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN).
- PT Pos Indonesia – Penyaluran tunai melalui kantor pos untuk daerah yang belum terjangkau perbankan.
Pencairan PKH dilakukan sebanyak 4 kali dalam setahun (per triwulan). Pastikan Anda selalu memenuhi kewajiban seperti membawa anak ke posyandu, memastikan anak tetap sekolah, dan mengikuti pertemuan kelompok PKH di wilayah Anda.
Tips Agar Bantuan PKH Tidak Dihentikan
- Selalu penuhi kewajiban sesuai komponen (kunjungan posyandu, kehadiran sekolah, dll.)
- Perbarui data di aplikasi Cek Bansos jika ada perubahan data keluarga.
- Hadiri pertemuan kelompok PKH yang diselenggarakan pendamping sosial.
- Laporkan perubahan kondisi keluarga kepada pendamping PKH setempat.